Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Arahan tersebut telah dituangkan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun.
Lantas, anggaran apa saja yang akan diefisienkan?
1. Rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan efisiensi belanja kementerian/lembaga tahun anggaran (TA) 2025 dengan melakukan identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri dari item belanja.
Kendati begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos). Hal tersebut tertuang dalam butir 2a.
Baca Juga: Prabowo Pangkas Anggaran Rp306 T, buat Makan Bergizi Gratis?
Baca Juga: Prabowo Pangkas Anggaran Rp306 T, buat Makan Bergizi Gratis?
2. Usulan efisiensi paling lambat 14 Februari 2025
Efisiensi tersebut diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP-BLU kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025.
Selanjutnya, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN. K/L diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.
“Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” bunyi butir 2d.
Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum
mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2.d., maka Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan
halaman IV A DIPA.
“Pengusulan sebagaimana pada butir 2.d. di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi
anggaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023
tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan dan perubahannya,” tulis surat edaran tersebut.
Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar
dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Baca Juga: Prabowo Potong Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat, Hemat Rp20 T
Baca Juga: Prabowo Potong Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat, Hemat Rp20 T
3. Kegiatan sermonial hingga seminar akan diefisienkan
Merujuk pada lampiran surat Menkeu tersebut, ada sejumlah item hasil identifikasi yang akan diefisienkan:
1. Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90,0 persen.
2. Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9 persen.
3. Rapat, Seminar dan sejenisnya, dengan efisiensi 45,0 persen.
4. Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5 persen.
5. Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29,0 persen.
6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40,0 persen.
7. Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9 persen.
8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3 persen.
9. Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6 persen.
10. Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7 persen.
11. Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7 persen.
12. Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2 persen.
13. Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9 persen.
14. Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28,0 persen.
15. Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3 persen.
16. Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1 persen.
Baca Juga: Prabowo ke Menteri: Kurangi Acara Seremonial-Perjalanan Luar Negeri
Baca Juga: Prabowo ke Menteri: Kurangi Acara Seremonial-Perjalanan Luar Negeri