Jakarta, IDN Times – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan, pelaksanaan coretax administration system tidak ditunda, namun sistem administrasi perpajakan yang lama melalui DJP online (situs pajak.go.id).
“Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur sebelum implementasi coretax (legacy),” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Harta Kekayaan Suryo Utomo, Dirjen Pajak Kemenkeu
Baca Juga: Harta Kekayaan Suryo Utomo, Dirjen Pajak Kemenkeu
1. Sejumlah skenario yang harus disiapkan DJP
Skenario yang harus disiapkan meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak.
“Dengan demikian, kami tegaskan implementasi Coretax DJP dijalankan secara paralel, di antaranya dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas,” tutur Dwi.
2. DPR minta coretax disempurnakan
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama.
“Ini sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun.
3. Sistem IT diharapkan tidak pengaruhi penerimaan
Di sisi lain, Misbakhun juga berharap DJP menjamin sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan harus menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah, dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak,” ungkapnya.