Dinilai Buru-Buru, DPR Sebut RUU BUMN Diinisiasi 3 Tahun Lalu

  • Share

Jakarta, IDN Times – DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengetok Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besok, Selasa (4/2/2025).

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dari fraksi Demokrat mengatakan, rapat paripurna akan digelar pagi hari, pukul 9.30 WIB.

“Iya (disahkan). Dalam RUU itu salah satunya yang kemudian dibentuk oleh UU itu adalah Danantara,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

1. Sudah diinisiasi Komisi VI DPR sejak 3 tahun lalu

Herman membantah anggapan bahwa penetapan RUU BUMN yang akan menjadi perubahan ketiga UU BUMN itu terburu-buru. Dia mengatakan revisi UU BUMN memang sudah lama dicanangkan.

“Enggak ada terburu-buru. Undang-Undang ini kan sudah lama, sudah sejak tiga tahun yang lalu diinisiasi oleh Komisi VI,” tutur Herman.

Baca Juga: Ada Danantara di RUU BUMN yang Diusul DPR

Baca Juga: Ada Danantara di RUU BUMN yang Diusul DPR

2. Sudah dibahas Baleg sejak pemerintahan Jokowi

Herman mengatakan, RUU BUMN sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sejak periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ditindaklanjuti dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dan sudah masuk di Baleg, ke pimpinan sejak periode yang lalu. Kemudian pada waktu periode yang lalu disetujui untuk dikirim ke pemerintah. Kemudian pemerintah saat ini baru merespons dalam bentuk DIM,” ujar Herman.

Baca Juga: Danantara Bakal Caplok Sebagian Tugas Menteri BUMN Sesuai RUU 

Baca Juga: Danantara Bakal Caplok Sebagian Tugas Menteri BUMN Sesuai RUU 

3. Kata Herman soal raker digelar di akhir pekan

Komisi VI DPR RI sendiri menyetujui RUU BUMN dibawa ke paripurna sejak Sabtu, (1/2/2025), dalam rapat kerja (raker) Tingkat I bersama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri BUMN.

Herman menyatakan, rapat kerja yang digelar pada akhir pekan bukan berarti terburu-buru. Menurutnya, rapat di akhir pekan sah-sah saja.

“Hari apa saja boleh,” ucap dia.

Baca Juga: RUU BUMN Ungkap Aturan Modal Danantara Minimal Rp1.000 Triliun!

Baca Juga: RUU BUMN Ungkap Aturan Modal Danantara Minimal Rp1.000 Triliun!

  • Share