Deddy Corbuzier tegaskan tak akan ambil gaji, ini besaran penghasilan stafsus

  • Share
Deddy Corbuzier tegaskan tak akan ambil gaji, ini besaran penghasilan stafsus

DKI Jakarta – Menteri Keamanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang tersebut tambahan dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Keamanan pada Selasa (11/2/25).

Menanggapi kritik rakyat terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa dirinya tak akan menerima penghasilan sebagai staf khusus Menhan. Presenter sekaligus YouTuber ini menyatakan bahwa penghasilannya dari bidang hiburan telah lebih besar dari cukup, sehingga ia bukan perlu mengambil penghasilan dari pemerintah.

Namun, berdasarkan aturan yang dimaksud berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan upah dan juga tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan lebih tinggi madya. Hal ini diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Lalu berapa sebenarnya penghasilan yang tersebut akan didapatkan Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Gaji dan juga tunjangan Staf Khusus Menteri

Meskipun tidak ada mengambil gaji, menurut aturan yang tersebut berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan penghasilan juga tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan membesar madya. Hal ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, penghasilan pokok pejabat eselon I berkisar antara Simbol Rupiah 3.880.400 hingga Simbol Rupiah 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima bervariasi tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan suami/istri lalu anak
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Gaji ke-13
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Tukin berubah menjadi komponen terbesar di hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon ke Kementerian Defense berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rupiah 29.085.000 per bulan.

Tugas Staf Khusus Menteri

Tugas staf khusus menteri diatur di Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yaitu:

  1. Memberikan saran juga pertimbangan untuk Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan yang dimaksud diberikan.
  2. Menjalankan tugas yang digunakan bersifat khusus, di dalam luar bidang tugas unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
  3. Bertanggung jawab dengan segera untuk Menteri atau Menteri Koordinator terkait penyelenggaraan tugas yang diberikan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemudian Non-PNS.
  2. Jika staf khusus berasal dari PNS, maka ia akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.

Itulah rincian gaji, tunjangan, dan juga tugas staf khusus menteri. Peran merek diharapkan dapat memberikan kontribusi yang mana maksimal pada mengupayakan kinerja kementerian sesuai dengan permintaan lalu kebijakan yang ditetapkan.

Artikel ini disadur dari Deddy Corbuzier tegaskan tak akan ambil gaji, ini besaran gaji stafsus

  • Share