Jakarta, IDN Times – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi berdiri dengan dasar hukum perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru diketok hari ini, Selasa (4/2/2025).
Dalam UU tersebut, struktur organisasi Danantara dibagi dua, yakni Dewan Pengawas (Dewas) dan Badan Pelaksana. Adapun Dewas akan diketuai oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco yang memimpin rapat paripurna peresmian revisi UU BUMN mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menetapkan sosok-sosok yang akan mengisi Danantara.
“Dewan Pengawas atau apa pun itu nanti akan ditetapkan oleh presiden, sehingga siapa yang akan ditetapkan kita belum tahu pada saat ini,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta.
1. Struktur Dewas Danantara
Sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, dituliskan Menteri BUMN menduduki jabatan Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota. Kemudian, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun masa jabatannya 5 tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.
Dewan Pengawas dengan tugas melakukan pengawasan dan penyelenggaraan yang dilakukan Badan Pelaksana akan dibantu oleh Sekretariat dan Komite. Kemudian, komite itu terbagi lagi menjadi Komite Audit, Komite Etik, serta Komite Remunerasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Sekretariat dan Komite itu diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Baca Juga: RUU BUMN Diketok Jadi UU, Erick Thohir: Danantara Resmi Didirikan
Baca Juga: RUU BUMN Diketok Jadi UU, Erick Thohir: Danantara Resmi Didirikan
2. Kepala Danantara punya masa jabatan 5 tahun
Adapun struktur Danantara hanya terdiri dari satu anggota yang diangkat jadi Kepala Badan Pelaksana, dan anggota lainnya. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara, termasuk Kepala memiliki masa jabatan 5 tahun, dan hanya bisa diangkat kembali lima kali untuk masa jabatan berikutnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dibantu oleh sebanyak-banyaknya enam orang direktur eksekutif, yang diangkat langsung oleh Kepala Badan, setelah mendapat persetujuan Menteri.
3. Struktur organisasi Danantara saat ini
Pada 22 Oktober 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Muliaman Darmansyah Hadad menjadi Kepala BPI Danantara.
Kemudian, Direktur Utama PT PAL Indonesia, Kaharuddin Djenod menjadi Wakil Kepala BPI Danantara.
Baca Juga: 10 Poin Utama dalam UU BUMN yang Baru, Danantara Nomor 2
Baca Juga: 10 Poin Utama dalam UU BUMN yang Baru, Danantara Nomor 2