Cara juga kondisi pindah KK meninggalkan Kabupaten/Kota tahun 2025

  • Share
Cara juga kondisi pindah KK meninggalkan Kabupaten/Kota tahun 2025

Ibukota – Perpindahan domisili yang melibatkan pembaharuan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota memerlukan pemahaman yang tersebut tepat mengenai prosedur juga persyaratannya. Proses ini harus diwujudkan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku agar tidak ada berlangsung kendala pada administrasi kependudukan.

Pengurusan perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat dikerjakan melalui kantor Dinas Kependudukan juga Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam tempat dengan syarat maupun tujuan.

Agar proses ini berjalan lancar, pemohon wajib melengkapi persyaratan yang mana sudah ditetapkan juga mengikuti prosedur yang tersebut berlaku sesuai regulasi pemerintah.

Dengan mengenali setiap tahapan kemudian persyaratan yang dimaksud dibutuhkan akan membantu memperlancar tahapan pengurusan dokumen kependudukan. Berikut adalah langkah-langkah juga dokumen yang tersebut diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota.

Syarat lalu cara pindah KK meninggalkan Kabupaten/Kota 2025

Syarat pindah KK dalam kantor Dukcapil area asal

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) yang tersebut tersedia ke kantor Dukcapil wilayah asal.

2. Melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga.

3 Jika anak pada bawah 17 tahun tidaklah bergabung pindah, harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang tersebut bersedia bermetamorfosis menjadi kepala keluarga.

4. Solusi, Anak yang dimaksud tak mengambil bagian pindah dapat dititipkan pada KK saudaranya dengan syarat:

– Membuat surat pernyataan kesediaan berubah menjadi wali.

– Melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua atau wali.

Syarat pindah KK ke kantor Dukcapil tempat tujuan

1. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesi (SKPWNI).

2. Jika tinggal menumpang, menyewa, atau mengontrak rumah, harus melampirkan:

– Surat pernyataan tidak ada keberatan dari pemilik rumah.

– Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.

– Surat Kuasa Pengasuhan Anak apabila ada anak yang dimaksud terlibat menumpang.

3. Menyerahkan e-KTP sebagai bukti identitas.

4. Jika anak telah memiliki Kartu Indonesia Anak (KIA), harus dilampirkan.

Cara pindah KK ke luar kabupaten atau kota di dalam kantor Dukcapil wilayah asal

Pengisian formulir

– Mengisi Formulir F-1.03 sebagai kriteria utama untuk mendapatkan SKPWNI.

– Melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data keluarga.

Penerbitan KK baru

– Jika kepala keluarga tak terlibat pindah, KK tetap menggunakan nomor yang dimaksud sama, cuma anggota yang tersebut pindah yang dihapus.

– Jika kepala keluarga mengambil bagian pindah, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tersebut tersisa.

– Jika ada anak yang mana dititipkan di KK lain, harus melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak.

Penyerahan dokumen

– Pemohon tiada diperlukan memaparkan e-KTP atau KIA lantaran dokumen ini akan ditarik pada Dukcapil area tujuan.

– Tunggu SKPWNI yang mana diterbitkan oleh pelaku Dukcapil tempat asal.

Proses di kantor Dukcapil wilayah tujuan

1. Setelah mendapatkan SKPWNI, kunjungi kantor Dukcapil area tujuan untuk melanjutkan proses perpindahan.

2. Serahkan SKPWNI untuk tim Dukcapil.

3. Lampirkan dokumen tambahan, seperti:

– Surat pernyataan tak keberatan dari pemilik rumah jikalau menumpang KK, menyewa, atau mengontrak.

– Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang digunakan ditumpangi.

– Surat Kuasa Pengasuhan Anak jikalau anak mengambil bagian menumpang di KK lain.

4. Serahkan e-KTP kemudian KIA dengan alamat lama untuk diperbarui sesuai alamat baru.

Jika pemohon sudah ada menetap di dalam tempat tujuan tetapi belum mengurus pindah KK

1. Datangi kantor Dukcapil di tempat tujuan.

2. Bawa dokumen berikut:

– Fotokopi KK juga e-KTP.

– Surat pernyataan atau surat penugasan dari orangtua atau wali (jika ada).

– KIA jikalau pemohon masih anak-anak.

3. Dukcapil area tujuan akan membantu pengurusan SKPWNI dengan menghubungi Dukcapil tempat selama melalui surat elektronik atau media lainnya.

Beberapa area sudah pernah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online. Pemohon dapat mengakses website resmi Disdukcapil sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran serta mengunggah dokumen yang dimaksud diperlukan. Setelah verifikasi, SKPWNI serta KK baru dapat diakses serta dicetak secara mandiri.

Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online ke area Anda kemudian mengikuti prosedur yang tersebut ditetapkan. Memahami serta mengikuti prosedur yang dimaksud tepat di mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota akan meyakinkan serangkaian berjalan lancar juga sesuai ketentuan yang tersebut berlaku.

Artikel ini disadur dari Cara dan syarat pindah KK keluar Kabupaten/Kota tahun 2025

  • Share