Cara kemudian persyaratan ganti alamat KTP secara online tahun 2025

  • Share
Cara kemudian persyaratan ganti alamat KTP secara online tahun 2025

Ibukota – Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat ini semakin simpel dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di bervariasi daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah rakyat di mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan juga waktu.

Layanan ini memungkinkan komunitas untuk mengurus inovasi alamat tanpa harus datang dengan segera ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya menjadi lebih lanjut praktis serta efisien, sekaligus menurunkan antrean dan juga mempercepat pelayanan bagi penduduk yang mana membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara serta prasyarat yang dimaksud diperlukan.

Syarat penggantian alamat KTP secara online

Sebelum mengajukan permohonan pembaharuan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda sudah pernah menyiapkan dokumen-dokumen yang digunakan diperlukan. Persyaratan ini telah dilakukan diatur di Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 juga Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang mana wajib disiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK)

Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lampirkan KTP asli dan juga salinan fotokopi.

3. Pas foto

Gunakan foto berukuran 3×4 cm banyaknya 4 lembar.

4. Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pastikan dokumen ini telah lama distempel lalu ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.

5. SKP tembusan

Dokumen ini harus mempunyai stempel dan juga tanda tangan sebagai tembusan terhadap pihak kelurahan atau kecamatan terkait.

Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan inovasi alamat KTP secara online:

1. Akses Portal Resmi Disdukcapil

Kunjungi web web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang digunakan menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.​

2. Pengisian data diri

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor ponsel yang mana bergerak pada kolom yang tersebut disediakan.

3. Pilih jenis layanan

Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang digunakan dibutuhkan.

4. Pilih anggota keluarga yang pindah

Tentukan siapa cuma anggota keluarga yang mana akan pindah domisili.​

5. Isi data kepindahan

Lengkapi data kepindahan, satu di antaranya NIK pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, juga alasan pindah.​

6. Unggah dokumen pendukung

Unggah dokumen yang tersebut diperlukan, seperti KTP, KK, kemudian SKP dari kelurahan.​

7. Kirim permohonan

Setelah semua data terisi juga dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.

8. Verifikasi oleh petugas

Tunggu tahapan verifikasi dari tenaga Disdukcapil. Jika data lalu dokumen lengkap dan juga valid, pelaku akan memproses permohonan Anda.​

9. Penerbitan dokumen baru

Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan juga Kartu Keluarga dengan alamat baru.​

10. Unduh juga cetak dokumen

Unduh dokumen yang dimaksud sudah diterbitkan serta cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.​

Layanan online ini mungkin saja belum tersedia ke semua daerah. Oleh dikarenakan itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya di dalam Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar serangkaian dapat diwujudkan secara daring, beberapa tempat kemungkinan besar masih memerlukan diperkenalkan fisik untuk verifikasi tertentu.

Selalu ikuti petunjuk yang tersebut diberikan oleh Disdukcapil setempat agar langkah-langkah berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang dimaksud Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan di pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan di langkah-langkah inovasi alamat KTP.

Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih lanjut enteng serta cepat di mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri tetap akurat kemudian up-to-date sesuai domisili terbaru.

Artikel ini disadur dari Cara dan syarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025

  • Share