Anggaran Diblokir, MK Terancam Hanya Bisa Bayar Pegawai hingga Mei 2025

  • Share
Anggaran Diblokir, MK Terancam Hanya Bisa Bayar Pegawai hingga Mei 2025

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 akibat pemblokiran anggaran yang signifikan.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengungkapkan bahwa MK awalnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar pada 2025, dengan sisa anggaran Rp 295 miliar seusai relisasi belanja sebesar 51,73 persen atau Rp 316 miliar.

“Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai, belanja barang Rp 198 miliar, dan belanja modal Rp 13 miliar,” ujar Heru dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Akan tetapi, Heru menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memblokir anggaran MK sebesar Rp 226,1 miliar.

Baca juga: Sempat Mengeluh Anggaran Dipotong, KY Kembali Alokasikan Biaya Seleksi Hakim Agung

 

“Berdasarkan informasi dari Dirjen Anggaran tadi malam, MK mendapat blokir sebesar Rp 226,1 miliar. Terdiri dari Rp 214 miliar belanja barang dan Rp 11 miliar belanja modal,” sambungnya.

Dengan adanya pemblokiran ini, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar, dan sisa anggaran yang bisa digunakan saat ini hanya Rp 69 miliar.

Menurut Heru, dari sisa Rp 69 miliar tersebut, MK mengalokasikan dana untuk beberapa kebutuhan utama, salah satunya pembayaran gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp 45 miliar.

Selain itu, MK juga mengalokasikan pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13 miliar, langganan daya dan jasa Rp 9 miliar, tenaga outsourcing Rp 610 juta, dan honor perbantuan persidangan perkara Rp 409 juta.

Baca juga: Anggaran Dipangkas jadi Rp 109,8 M, KY Minta Tambahan Rp 63 M untuk Operasional

“Dengan kondisi ini, gaji dan tunjangan hanya bisa kami alokasikan sampai Mei 2025,” ungkap Heru.

Selain itu, MK juga tidak memiliki anggaran tersisa untuk mendukung pelayanan sengketa hasil Pilkada 2025, termasuk pengujian undang-undang (PUU), serta penyelesaian perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) hingga akhir tahun.

Heru menambahkan bahwa pemeliharaan kantor, kendaraan, peralatan, dan kebutuhan operasional lainnya juga tidak dapat dibiayai.

“Kami berdasar hal tersebut mengajukan pemulihan anggaran. Pertama, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 38 miliar untuk Juni sampai Desember. Kemudian, operasional pemeliharaan kantor Rp 20 miliar, dan penanganan perkara Pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar,” ungkap Heru.

  • Share