Akomodasi Wisata PARQ di Ubud Bali Ditutup, Pernah Disidak Imigrasi

  • Share
Akomodasi Wisata PARQ di Ubud Bali Ditutup, Pernah Disidak Imigrasi

GIANYAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup sebuah usaha akomodasi wisata yang berlokasi di Jalan Sriwedari, Banjar Tegalantang, Kecamatan Ubud, Senin (20/1/2025).

Penutupan ini dilakukan setelah usaha tersebut didapati melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Gianyar.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.

Baca juga: Wisata Cisema: Pesona Sawah Bandung yang Menyerupai Ubud Bali

“Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegalantang tersebut dilakukan karena melanggar pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya pada Selasa (21/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Penutupan ini dilaksanakan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar sebagai penegak Perda.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” tegasnya.

Sebelumnya, akomodasi wisata ini sempat disidak oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Sabtu (15/4/2023) malam.

Baca juga: Pasar Ubud 2 Kali Terbakar, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian Petugas

Operasi pengawasan tersebut dilakukan karena lokasi ini disinyalir sebagai tempat eksklusif bagi warga negara asing (WNA) dari negara tertentu.

Namun, petugas tidak menemukan adanya WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Akomodasi wisata ini berdiri di atas lahan seluas 5 hektare, yang mencakup bangunan hotel dengan 103 kamar, serta fasilitas lainnya seperti ruang kerja (working space), restoran, kafe, dan tempat gym.

Penutupan usaha ini menjadi langkah tegas Pemkab Gianyar dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

  • Share