JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kasus korupsi pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) yang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Agustus 2024 lalu. Pasalnya, sampai saat ini KPK belum mengungkap secara resmi identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “ICW menilai proses hukum yang tengah berlangsung sudah terlalu berlarut-larut tanpa adanya penetapan satupun nama tersangka,” kata peneliti ICW, Yassar Aulia kepada wartawan, Rabu (5/2). “Padahal, kasus ini sudah lama ditetapkan ke tahapan penyidikan, di mana sudah pasti peningkatan status perkara dari penyelidikan sebelumnya telah didasari dari setidaknya temuan ada minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur oleh UU KPK,” sambungnya. Dengan demikian, lanjut Yassar, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus CSR BI. Mengingat, sudah banyak pihak-pihak yang silih berganti dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangan dan upaya paksa penggeledahan. “Dapat dipastikan petunjuk-petunjuk yang didapatkan oleh penyidik pasti tidak lah sedikit dari proses tersebut,” ujar Yassar. Disisi lain, dalam pengusutan kasus ini sempat ada pengakuan dari anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang menyatakan ke publik bahwa dana CSR BI justru mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI. Karena itu, penting bagi KPK untuk paling minimal, segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini. Hal itu penting, agar tidak semakin kuat dugaan bahwa betul adanya pasca revisi UU KPK 2019, telah betul-betul kehilangan independensinya ketika mengusut perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu. “KPK perlu betul-betul memverifikasi ada atau tidaknya keterlibatan dari pihak-pihak lain seperti politisi dalam penyalahgunaan pemberian dana CSR BI yang seharusnya diberikan ke yayasan penerima program bantuan PSBI,” tegas Yassa. Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Gunakan Mobil Plat RI 24 yang Disebut Terobos Jalur Transjakarta Salah satu caranya, lanjut Yassar, dapat diungkap identitas-identitas individu yang merupakan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari yayasan-yayasan yang mendapatkan dana. “KPK dapat merujuk skema yang telah disediakan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” pungkasnya.
Home
crime
ICW Minta KPK Segera Ungkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI yang Diduga Libatkan Politisi