BENGKULU, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong, Bengkulu, Selasa (4/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga dengan pengawalan petugas kepolisian Polres Lebong.
Dalam proses tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran dinas.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau
Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran untuk program tebas tebang pembersihan semak di tepi jalan raya pada tahun anggaran 2023.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dokumen serta berkas lainnya terkait penggunaan anggaran yang dikelola oleh dinas PUPR,” kata Evi dalam pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, menambahkan bahwa dugaan penyelewengan anggaran dalam program tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.
“Kita temukan adanya indikasi kerugian negara,” ujar Robby.