Bank Indonesia Tarik Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1999 dari Peredaran

  • Share

TEMPO.CO, Jakarta – Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 dari peredaran.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan penarikan itu diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025.

“Terhitung tanggal 31 Januari 2025, uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia, Selasa, 4 Februari 2025.

Dia mengimbau bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

“Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia,” ucap dia.

Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud. Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

2. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Pilihan Editor: Beli Pulsa Listrik 100 Ribu Dapat Berapa kWh setelah Diskon 50 Persen?

  • Share